Kriminal

Tersangka Rudi Saputra Siregar, 30, Narapidana Lapas Bangli yang tertangkap karena akan mengedarkan narkoba di luar Lapas menutupi wajahnya saat diperiksa di Mapolres Badung, Senin (9/5/2011).
 BADUNG, KOMPAS.com - Aparat Polres Badung, Bali membekuk seorang narapidana yang menghuni lapas Bangli saat hendak bertransaksi narkoba di pelataran parkir Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah Denpasar, Minggu (8/5/2011).


Tersangka Rudi Saputra Siregar (30) ditangkap bersama seorang kurir bernama Johan Kaka dengan barang bukti 234 gram sabu-sabu dan 28 butir ekstasi.

"Keduanya menjadi target operasi kami sejak sebulan lalu, begitu mendapat informasi keduanya hendak melakukan transaksi segera dilakukan penangkapan," kata Kepala bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Hariadi saat konferensi pers di Mapolres Badung, Senin (9/5/2011).

Sebelumnya, tim buser Polres Badung telah mengintai gerak-gerik keduanya yang diduga akan melakukan transaksi narkoba. Polisi lebih dulu menangkap Johan di Jalan Raya Sesetan saat hendak menuju RSUP Sanglah.

Berangkat dari informasi Johan, polisi kemudian membekuk Rudi yang telah siap melakukan transaksi di pelataran parkir RSUP Sanglah sekitar pukul 16.00. Setelah digeledah polisi menemukan barang bukti berupa paket sabu dan ekstasi tersimpan di dalam bungkusan pakaian laundry.

"Barang bukti itu kami temukan di balik lipatan pakaian laundry," beber Hariadi. Tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari Surabaya dan rencananya akan diedarkan di Bali.

Rudi Saputra merupakan narapidana kasus kepemilikan 400 butir ekstasi dengan masa hukuman 11 tahun penjara. Rudi baru menjalani masa hukuman selama 2 tahun namun sudah bebas berkeliaran keluar Lapas. Polisi kini sedang mendalami bagaimana cara tersangka bisa keluar dari Lapas untuk mengedarkan narkoba termasuk memeriksa Kalapas Bangli.

Informasi dari : K1-11 | Glori K. Wadrianto | Senin, 9 Mei 2011 | 13:02 WIB
http://regional.kompas.com/read/2011/05/09/13020114/Duh..Napi.Keluyuran.Jual.Narkoba.di.Luar.Lapas

 PERDAGANGAN NARKOTIKA
Dirjen Pemasyarakatan: Ada Kelemahan

Pekanbaru, Kompas - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Untung Sugiyono mengakui masih ada kelemahan di unit kerjanya, yaitu di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan, sehingga kasus pengendalian transaksi narkoba dari dalam penjara bisa terjadi. Namun, pihaknya tak pernah berhenti berupaya menutup semua celah yang mungkin digunakan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.


Khusus tentang penangkapan narapidana di LP Super Maximum Security Pasir Putih, Nusakambangan, oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), Untung mengatakan, pihaknya sudah menginstruksikan penggeledahan di setiap sel untuk mencari telepon seluler. Ia meminta petugas LP Super Maximum Security Pasir Putih untuk mencari penguat sinyal, baik di dalam maupun di sekitar LP.

”Diduga kuat ada penguat sinyal di situ karena kawasan Pasir Putih itu merupakan area blank spot (tidak ada sinyal),” kata Untung, Kamis (6/1) di sela-sela kunjungan kerjanya di Pekanbaru, Riau.

Ketika wartawan menanyakan bagaimana mungkin LP Super Maximum Security Pasir Putih bisa kecolongan narkoba, Untung menjawab, ”Ya, itu artinya mereka mencari kelemahan-kelemahan pegawai LP.”

Namun, hingga Kamis, pihak LP Nusakambangan belum mengadakan pemeriksaan lebih lanjut terhadap sejumlah petugas LP menyusul ditangkapnya seorang narapidana, Surya Bahadur Tamang alias Kiran, yang diduga mengendalikan perdagangan narkoba dari LP Pasir Putih pada Rabu sore lalu. Selain menangkap Kiran, BNN juga menyatakan telah menangkap seorang petugas LP bernama Didi Riyanto.

”Sejauh ini kami memang belum melakukan pemeriksaan pada seluruh petugas LP di Nusakambangan sebab belum ada instruksi dari Kementerian Hukum dan HAM,” kata Koordinator LP se-Nusakambangan dan Cilacap Mirza Zulkarnaen.

Mirza pun enggan memberikan pendapat terkait dugaan peran Didi dalam membantu Kiran mengendalikan perdagangan narkoba dari dalam penjara. Namun, ujar Mirza, setiap petugas LP diperbolehkan membawa telepon seluler saat bekerja di LP. Akan tetapi, telepon seluler itu tak boleh dibawa masuk ke area sel penjara, melainkan hanya boleh dipergunakan di area kantor LP.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Mayun Mataram, yang dihubungi secara terpisah di Semarang, mengatakan, Didi Riyanto saat ini secara resmi bertugas di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Purwokerto, bukan sebagai petugas LP Nusakambangan. ”Namun, saya juga tidak tahu apakah Didi ini pernah bertugas di LP Nusakambangan atau tidak. Ini masih kami periksa,” ujarnya. ”Saat BNN menangkap Kiran pun kami tidak tahu,” tambahnya. (ANA/MDN)

Cinta Ditolak, Pacar Diperkosa di Kamar 
K17-11 | Benny N Joewono | Selasa, 10 Mei 2011 | 19:24 WIB

Afian Al Farisi saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Bangkalan

BANGKALAN, KOMPAS.com — Diputus cinta oleh pacarnya membuat Afian al-Farisi (20), warga Desa Gunung Sekar, Kecamatan Kota, Kabupaten Sampang, Madura, nekat memerkosa mantan pacarnya berinisial NA (20), warga Bencelek, Kecamtan Jrengik, Kabupaten Sampang.


Keduanya masih tercatat sebagai mahasiswa semester genap di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Insan Agung, Bangkalan. Aksi pemerkosaan menimpa korban di tempat indekosnya di Kelurahan Mlajah, Bangkalan.

Berdasarkan keterangan Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bangkalan AKP Muhammad Kholil, pelaku mendatangi korban di tempat indekosnya dan meminta korban untuk melayani nafsu seksnya. "Korban menolak permintaan pelaku, tetapi pelaku tetap memaksa korban," kata Muhammad Kholil.

Lebih lanjut, kata mantan Kasat Reskrim Polres Pamekasan ini, setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku kemudian meninggalkan korban. Korban tidak tinggal diam. Dengan menangis sambil berlari ke jalan raya, korban lalu meminta tolong.

Kebetulan di kompleks tempat indekos korban ada anggota polisi yang indekos di sana. "Pelaku dengan cepat langsung ditangkap oleh anggota polisi dengan bantuan warga," ujar Kholil.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 285 subsider 293 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Bangkalan setelah menjalani pemeriksaan. "Untuk korban sementara masih menjalani visum untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Kholil.


Sumber informasi by :
http://regional.kompas.com/read/2011/05/10/19243691/cinta-ditolak-pacar-diperkosa-di-kamar 


Sindikat Narkotika Penjara Terorganisir Rapi
Ary Wibowo | Heru Margianto | Kamis, 10 Maret 2011 | 11:41 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Gories Mere mengatakan, para sindikat narkotika di berbagai lapas di Indonesia telah menggunakan teknologi komunikasi canggih untuk melakukan peredaran narkotika.


"Mereka (sindikat narkotika) dari dalam (penjara) itu memanfaatkan kemampuan teknologi komunikasi yang canggih. Mereka bisa berhubungan ke seluruh Indonesia. Bahkan, yang lebih dahsyat, mereka bisa mengendalikan aliran masuknya barang narkotika dari luar negeri ke dalam negara ini," ujarnya, saat menghadiri musyawarah rapat kerja BNN di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (10/3/2011).

Selasa lalu, BNN menangkap Kepala LP Narkotika di Nusakambangan Marwan Adli, narapidana Hartoni, serta anggota staf LP, Fob Budhiyono dan Iwan Syaefuddin. Mereka diduga terlibat jaringan perdagangan narkotik dari dalam LP (Kompas, 9/3/2011).

September 2010-Maret 2011 tercatat empat kali terjadi pengungkapan jaringan perdagangan gelap narkotik di Nusakambangan. Jaringan itu melibatkan narapidana dan petugas penjara.

Sebelum Marwan dan ketiga tersangka lain, pada 2011 BNN juga menangkap Surya Bahadur Tamang alias Kiran yang diduga mengendalikan perdagangan gelap narkotik dari LP Nusakambangan. Februari lalu, BNN juga menangkap Yoyok, narapidana dari LP Besi, Nusakambangan.

Gories menambahkan, selain menggunakan teknologi canggih, sindikat narkoba juga mengatur secara rapi alur distribusi narkotika di dalam penjara. "Mereka dapat leluasa mendistribusikan narkotika dalam lembaga permasyarakat dimulai dari jaringan paling bawah, lalu pendistribusian di lapangan. Setelah itu, jaringan terputus lainnya menuju ke mastermind untuk memasukan aliran dana," jelasnya.
 












Tidak ada komentar: